SPMI (Sistem Penjamin Mutu Internal)
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyatakan bahwa Sistem Pendidikan Nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional, yaitu untuk mengembangkan kemampuan serta meningkatkan mutu kehidupan dan martabat manusia Indonesia.
Penjaminan mutu pendidikan merupakan program yang penting dan wajib dilaksanakan oleh semua institusi penyelenggara pendidikan, sebagaimana diamanatkan di dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005, setiap satuan pendidikan pada jalur formal dan nonformal wajib melakukan penjaminan mutu pendidikan. Penjaminan mutu pendidikan tersebut bertujuan untuk memenuhi atau melampaui Standar Nasional Pendidikan (SNP).
Agar penjaminan mutu dapat berjalan dengan baik di segala lapisan pengelolaan pendidikan dasar dan menengah, telah dikembangkan sistem penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah yang dibuat dalam bentuk Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 28 tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah.
Oleh karena itu MTs SUNAN AMPEL PARE menjalankan Sistem Penjaminan Mutu yang bertujuan menjamin pemenuhan Standar Pendidikan secara sistemik dan berkelanjutan, sehingga tumbuh dan berkembang budaya mutu. Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan yang berfungsi mengendalikan penyelenggaraan pendidikan oleh madrasah untuk mewujudkan pendidikan yang bermutu
Halaman Lainnya
MINI PROFILE PONDOK PESANTREN
https://sites.google.com/view/mini-profil-ponpes-semanding/
Pengaturan Beban Kerja Akademik dan Non-Akademik
LEBIH JELASNYA KLIK DI BAWAH INI SK PENGURUS 2023-2024